Selasa, 27 Maret 2012

Hukum ekonomi pembangunan

 
Setiap orang dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan mempertahankan hidupnya pasti memerlukan sumber daya alam salah satunya adalah produk susu formula yang sangat dibutuhkan oleh bayi. Susu Formula adalah jenis susu yang memiliki semua nutrisi penting dan vitamin yang diperlukan oleh bayi agar tumbuh kuat dan sehat, yang komposisinya sesuai standar ASI, sehingga dapat menyesuaikan untuk kebutuhan bayi[1].
            Cara manusia untuk mengurus dan mengelola sumber daya ini disebut sebagai ilmu ekonomi[2]. Ilmu ekonomi ini memberikan pedoman bagi manusia untuk mengelola sumber daya berupa susu sapi untuk menghasilkan suatu produk susu formula yang dibutuhkan oleh bayi. Dalam mengelola sumber daya berupa susu sapi tersebut produsen susu formula selalu menggunakan prinsip ekonomi[3] guna memenuhi kebutuhan masyarakat akan susu formula.
            Adanya penggunaan prinsip ekonomi yang dilakukan oleh produsen susu formula, menyebabkan produsen selalu berfokus pada hal bagaimana mereka dapat memenuhi kebutuhan akan susu formula dari masyarakat. Pada keadaan demikian maka sering sekali produsen tidak memperdulikan dampak-dampak negatif dari pengelolaan sumber daya tersebut. Salah satu buktinya adalah terdapatnya bakteri berbahaya dalam produk susu formula, hal ini mengindikasikan bahwa produsen hanya terfokus kepada pemenuhan kebutuhan akan susu formula dari masyarakat.
            Permasalahan bakteri berbahaya yang terkandung di dalam susu formula belakangan ini menjadi topik yang sangat ramai dibicarakan oleh masyarakat[4]. Keadaan demikian bila ditinjau dari ilmu ekonomi maka hal tersebut tidak dapat diselesaikan karena, ilmu ekonomi hanya mengatur cara manusia untuk mengelola sumber daya. Oleh karena itu untuk mengatasi masalah adanya bakteri berbahaya dalam susu formula itu memerlukan ilmu hukum[5]. Hukum yang sesuai untuk mengatasi masalah tersebut adalah hukum ekonomi dan hukum perlindungan konsumen.
            Hukum perlindungan konsumen memberikan ketentuan-ketentuan yang menjadi pedoman bagi produsen untuk menjalankan aktivitas ekoniminya. Dalam kegiatan menjalankan usaha atau akivitas ekonomi, undang-undang (hukum perlindungan konsumen) memberikan sejumlah hak dan membebankan sejumlah kewajiban dan larangan kepada produsen/pelaku usaha. Pengaturan tentang hak, kewajiban, dan larangan itu dimaksudkan untuk menciptakan hubungan yang sehat antara produsen dan konsumennya, sekaligus menciptakan iklim berusaha yang kondusif bagi perkembangan usaha dan perekonomian pada umumnya[6].
            Melihat kerugian yang dialami oleh masyarakat dalam mengkonsumsi produk susu formula yang diproduksi oleh pelaku usaha, maka sudah seharusnya jika hukum ekonomi dan hukum perlindungan konsumen memberikan pengaturan,pengawasan dan pengarahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonominya berupa produksi susu formula yang aman. Disatu sisi masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi segala aktivitas pelaku usaha dalam mengelola sumber daya alam sehingga menjadi suatu alat kontrol bagi pelaku usaha. Guna tercapainya iklim perekonomian yang sehat dalam peredaran produk susu formula maka diperlukan pemahaman tentang kajian hukum ekonomi terhadap produk susu formula yang berkaitan dengan hukum perlindungan konsumen.


[1] http://www.tokosusunaynay.com/susu-formula/ diakses pada tanggal 27 maret 2011.
[2] Ilmu ekonomi menurut Paul Samuelson dan William D Nordhaus  merupakan ilmu mengenai pilihan. Ilmu ini mempelajari bagaimana orang memilih cara yang paling tepat dalam menggunakan sumber daya alam dan faktor produksi yang langka atau terbatas untuk menghasilkan berbagai komoditi yang kemudian disalurkan ke berbagai anggota masyarakat.
[3] prinsip ekonomi ini dapat diartikan sebagai suatu usaha untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya dengan biaya yang sekecil-kecilnya.
[4] Bakteri yang terkandung dalam susu formula tersebut adalah Enterobacter sakazakii, dimana bakteri tersebut ditemukan berawal dari penelitian yang dilakukan oleh IPB terhadap beberapa susu formula yang beredar di pasaran.
[5] Secara umum hukum dapat diartikan sebagai keseluruhan asas/kaidah yang mengatur pergaulan masyarakat yang bersifat mengatur dan memaksa dimana didalamnya ada lembaga dan proses.
[6] Shidarta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, (Jakarta : Grasindo, 2006), hlm. 83.
baca selengkapnya !

UU tentang rahasia dagang

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA
Menimbang: a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam
lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan
iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan
memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai
bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World
Trade organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup  Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights  (Persetujuan TRIPS) dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur
ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia
Dagang;DOWNLOAD HERE