UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2000
TENTANG
RAHASIA DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam
lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan
iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan
memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai
bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World
Trade organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS) dengan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur
ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia
Dagang;DOWNLOAD HERE
Tidak ada komentar:
Posting Komentar