2.1 Pengertian Piagam Madinah
Piagam Madinah (bahasa Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah) juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib (kemudian bernama Madinah) di tahun 622. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah; sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah[3].
Dengan tercapainya kesepakatan antar kaum di Madinah, maka semakin heterogenlah masyarakat yang menduduki Madinah. Selain itu, perjanjian ini juga menjadi sangat penting bagi diri Nabi sendiri. Piagam madinah ini secara tidak langsung menunjukkan kapasitas Nabi sebagai seorang pemimpin dan politikus yang ulung[4].
3. http://id.wikipedia.org/wiki/Piagam_Madinah
2.2 Sejarah Penulisan Piagam Madinah
Penulis kitab as Sîratun Nabawiyah as Shahîhah mengatakan : “Pendapat yang kuat mengatakan bahwa piagam ini pada dasarnya terdiri dari dua piagam yang disatukan oleh para ulama ahli sejarah. Yang satu berisi perjanjian dengan orang-orang Yahudi dan bagian yang lain menjelaskan kewajiban dan hak kaum muslimin, baik Anshar maupun Muhajirin. Dan menurutku, pendapat yang lebih kuat yang menyatakan bahwa perjanjian dengan Yahudi ini ditulis sebelum perang Badar berkobar. Sedangkan piagam antara kaum Muhajirin dan Anshar ditulis pasca perang Badar. At Thabariy rahimahullah mengatakan : “Setelah selesai perang Badar, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tinggal di Madinah. Sebelum perang Badar berkecamuk, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah membuat perjanjian dengan Yahudi Madinah agar kaum Yahudi tidak membantu siapapun untuk melawan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, (sebaliknya-pent) jika ada musuh yang menyerang beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah, maka kaum Yahudi harus membantu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Setelah Rasulullah berhasil membunuh orang-orang kafir Quraisy dalam perang Badar , kaum Yahudi mulai menampakkan kedengkian dan mulai melanggar perjanjian.
Sedangkan kisah yang dibawakan dalam Sunan Abu Daud rahimahullah yang menceritakan, bahwa setelah pembunuhan terhadap Ka’ab bin al Asyrâf (seorang Yahudi yang sering menyakiti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah) dan orang-orang Yahudi dan musyrik madinah mengeluhkan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajak mereka untuk membuat sebuah perjanjian yang harus mereka patuhi. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menulis perjanjian antara kaum Yahudi dan kaum muslimin.
Ada kemungkinan ini adalah penulisan ulang terhadap perjanjian tersebut. Dengan demikian, kedua riwayat tersebut bisa dipertemukan, riwayat pertama yang dibawakan oleh para ahli sejarah yang menyatakan kejadian itu sebelum perang Badar dan riwayat kedua yang dibawakan oleh Imam Abu Daud rahimahullah yang menyatakan kejadian itu setelah perang Badar[5].
Sedangkan kisah yang dibawakan dalam Sunan Abu Daud rahimahullah yang menceritakan, bahwa setelah pembunuhan terhadap Ka’ab bin al Asyrâf (seorang Yahudi yang sering menyakiti Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam di Madinah) dan orang-orang Yahudi dan musyrik madinah mengeluhkan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengajak mereka untuk membuat sebuah perjanjian yang harus mereka patuhi. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menulis perjanjian antara kaum Yahudi dan kaum muslimin.
Ada kemungkinan ini adalah penulisan ulang terhadap perjanjian tersebut. Dengan demikian, kedua riwayat tersebut bisa dipertemukan, riwayat pertama yang dibawakan oleh para ahli sejarah yang menyatakan kejadian itu sebelum perang Badar dan riwayat kedua yang dibawakan oleh Imam Abu Daud rahimahullah yang menyatakan kejadian itu setelah perang Badar[5].
2.3 Isi Piagam Madinah
Berikut ini adalah point-poin piagam yang di bawakan secara ringkas :
A. Point-Point Yang Berkait Dengan Kaum Muslimin
1. Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.
2. Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn , bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al Aus boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong-menolong dalam membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
3. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara mereka (tetapi mereka harus-penting) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
4. Orang-orang mukmin yang bertaqwa harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim adalah anak dari salah seorang diantara mereka.
A. Point-Point Yang Berkait Dengan Kaum Muslimin
1. Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.
2. Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn , bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al Aus boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong-menolong dalam membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
3. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara mereka (tetapi mereka harus-penting) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
4. Orang-orang mukmin yang bertaqwa harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim adalah anak dari salah seorang diantara mereka.
5. Jaminan Allah itu satu. Allah k memberikan jaminan kepada kaum muslimin yang paling rendah. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
6. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan selama kaum Yahudi ini tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin
B. Point Yang Berkait Dengan Kaum Musyrik
Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.
C. Point Yang Berkait Dengan Yahudi
1. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
2. Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani Tsa’labah. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
3. Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan idzin Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam
4. Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung biaya perang mereka. Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi
D. Point-Point Yang Berkait Dengan Ketentuan Umum
1. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat . Jaminan tidak boleh tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini
2. Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah Azza wa Jalla, dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam
3. Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan
4. Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib
5. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah Azza wa Jalla adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa juga Muhammad Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
6. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan selama kaum Yahudi ini tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin
B. Point Yang Berkait Dengan Kaum Musyrik
Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.
C. Point Yang Berkait Dengan Yahudi
1. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
2. Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari bani Najjâr, bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani Tsa’labah. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
3. Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan idzin Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam
4. Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung biaya perang mereka. Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi
D. Point-Point Yang Berkait Dengan Ketentuan Umum
1. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat . Jaminan tidak boleh tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini
2. Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah Azza wa Jalla, dan Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam
3. Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan
4. Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib
5. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah Azza wa Jalla adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa juga Muhammad Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
2.4 Tujuan Dan Prinsip Dalam Piagam Madinah
A. Tujuan Piagam Madinah
Adapun tujuan dari dibuatnya piagam Madinah oleh Rasul adalah sebagai berikut :
- Menghadapi masyarakat majemuk di Madinah.
- Membentuk peraturan yang dipatuhi bersama semua penduduk.
- Ingin menyatukan masyarakat dari berbagai kaum.
- Mewujudkan perdamaian dan melenyapkan permusuhan.
- Mewujudkan keamanan di Madinah.
- Menentukan hak-hak dan kewajiban Nabi Muhammad dan penduduk setempat.
- Memberikan garis panduan pemulihan kehidupan kaum Muhajirin.
- Membentuk Kesatuan Politik dalam mempertahankan Madinah.
B. Prinsip-Prinsip Piagam Madinah
Dalam Piagam Madinah terdapat beberapa Prinsip penting yang terkandung didalamnya diantaranya adalah :
- Al-Quran dan Sunnah adalah sumber hukum negara.
- Kesatuan Ummah dan Kedaulatan Negara.
- Kebebasan bergerak dan tinggal di Madinah.
- Hak dan tanggungjawab dari segi ketahanan dan mempertahankan Negara.
- Dasar hubungan baik dan saling bantu-membantu antara semua warganegara.
- Tanggungjawab individu dan negara pemerintah dalam menegakkan keadilan sosial.
- Beberapa undang-undang keselamatan seperti hukuman Qisas dan sebagainya telah dicatatkan
- Kebebasan beragama
- Tanggungjawab negara terhadap orang bukan Islam
- Kewajipan semua pihak terhadap perdamaian[6].
2.5 Asas Hak Asasi Manusia Dalam Piagam Madinah[7]
Hikmah dari kemanusiaan yang ada dalam Islam adalah; Persaudaraan, Kebebasan dan Persamaan. Dan Islam, menyeru kepada ketiganya itu, menempatkannya dalam gambaran yang nyata, dan melindunginya dengan akidah dan syari’atnya dengan kuat, dengan tidak hanya mencantumkannya dalam hukum-hukumnya sebagai syair-syair, bahkan Islam telah menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari para umatnya.
Ada dua asas yang sangat mendasar dalam Piagam Madinah, yang tidak terdapat di Negara manapun kecuali Negara yang didirikan dengan dasar agama, pertama, kebebasan beragama, kedua, adalah asas yang mendasari adanya pemikiran kemanusiaan dan persaudaraan, asas yang melindungi persamaan hak dan persamaan kewajiban atas segenap individu dari seluruh warga Negara.
Pada hakikatnya Piagam Madinah itu mempunyai empat rumusan utama, yang merupakan inti dari keseluruhan pasal yang ada, yaitu;
a. Persatuan umat Islam dari berbagai kabilah menjadi umat yang satu.
b. Menumbuhkan sikap toleransi dan tolong-menolong antara komunitas masyarakat yang baru.
c. Terjaminnya kemanan dan ketentraman Negara, dengan diwajibkannya setiap individu untuk membela Negara.
d. Adanya persamaan dan kebebasan bagi semua pemeluk agama, dalam kehidupan sehari-hari bersama masyarakat muslim.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Piagam Madinah adalah;
1. Persamaan,
2. Kebebasan beragama,
3. Hak Ekonomi,
4. Dan Hak hidup.
Assalamualaikum....
BalasHapusmintak izin untuk ambil maklumat dan menggunakannya dalam tugasan saya...t.kasih
semoga Allah s.w.t mudahkan segala urusan saudara/i... :)
JazakAllahu Khaira
Saya juga minta izin untuk menciptakan buat tugas sekolah saya
BalasHapus