Selasa, 27 September 2011

PPh Pasal 25


2.1 Dasar Hukum
            Dasar hukum dari penghitungan besarnya angsuran PPh pasal 25 dalam hal-hal/keadaan tertentu adalah pasal 25 ayat (6) Undang-undang Pajak Penghasilan No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008. Dan juga Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-537/PJ./2000 tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.

2.2 Pengertian PPh Pasal 25
            PPh pasal 25 adalah salah satu jenis pelunasan PPh dalam tahun pajak berjalan yang pembayarannya oleh Wajib pajak sendiri yang dilakukan setiap bulan/ masa lain, yang merupakan angsuran PPh dalam tahun berjalan yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang bersangkutan, kecuali pembayaran PPh yang bersifat final.

2.3  Sistem Pemungutan PPh pasal 25

            Sistem dari pemungutan PPh pasal 25 pada dasarnya adalah mengacu pada Self assessment system yaitu suatu sistem pemungutan yang memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Hal ini sangatlah jelas dalam pemungutan PPh pasal 25 yang memberikan kewajiban terhadap wajib pajak itu sendiri untuk menghitung, mencatat, melaporkan, dan membayar PPH pasal 25 sendiri[2]. Akan tetapi untuk keadaan/hal-hal tertentu sebagaimana yang tercantum dalam pasal 25 ayat (6) UU PPh sistem pemungutan PPh pasal 25 berganti menjadi suatu Official assessment system yaitu suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada Pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Hal ini terlihat bahwa dalam keadaan tertentu PPh pasal 25 yang semula wajib pajak sendiri yang harus menghitung PPh pasal 25 menjadi suatu wewenang bagi Dirjen pajak untuk menentukan perhitungan besarnya angsuran PPh pasal 25.


 

2. http://www.managementfile.com/











BAB III
PEMBAHASAN
  
3.1 Keadaan/Hal Tertentu Yang Memberikan Kewenangan Kepada Dirjen Pajak Untuk Menentukan Angsuran PPh Pasal 25 Seorang WP
            Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menyesuaikan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dalam tahun berjalan[3], dan dengan pertimbangan bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 25 ayat (6) UU PPh, Dirjen Pajak telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP.537/PJ/2000, yang mengatur PPh pasal 25 dalam hal-hal tertentu yang tercantum dalam pasal 1 huruf (b), yaitu :
  1. Wajib pajak berhak atas kompensasi kerugian.
  2. Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.
  3. SPT tahunan PPh tahun lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan.
  4. Wajib pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPH.
  5. Wajib pajak membetulkan sendiri SPT tahunan PPh yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan.
  6. Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.

3.2 Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Dalam Keadaan/Hal Tertentu
3. Prof.Dr. Mardiasmo,MBA.AK, Perpajakan edisi Revisi 2008, Yogyakarta: ANDI Yogyakarta, 2008, Hal  237.
1. Angsuran PPh Pasal 25 WP Berhak Kompensasi Kerugian
            Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiscal berdasarkan surat pemberitahunan tahunan, surat ketetapan pajak, surat keputusan keberatan, atau putusan banding, sesuai dengan ketentuan pasal 6 ayat (2) atau pasal 31A UU No.7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.17 tahun 2000[4].
a.       Besarnya PPh pasal 25 dalam hal WP berhak atas kompensasi kerugian adalah sebesar PPh yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(2) KEP.537/PJ/2000 (yaitu:Dasar penghitungan PPh adalah jumlah penghasilan neto menurut SPT tahunan PPh tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 522 tanggal 14 Desember 2000 setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian) dikurangi dengan PPh yang dipotong dan atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang diluar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24 UU PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Cara menghitung: PPh pasal 25 = 1/12 X {Tarif PPh  X (penghitungan Neto Menurut SPT tahun yang lalu-kompensasi kerugian)-kredit pajak (PPh pasal 21,22,23,24) }.



 

4. http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-25-dalam-hal-hal-tertentu.html
b.      Dalam hal SPT tahunan PPh tahun pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya seperti tersebut dalam pasal 2 ayat (2) KEP.537/PJ/2000 menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), besarnya PPh pasal 25 adalah nihil. (pasal 2 ayat(3) KEP.537/PJ/2000).

2. Angsuran PPh Pasal 25 WP Memperoleh Penghasilan Tidak Teratur
            Yang dimaksud dengan penghasilan teratur dalam hal ini adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas, pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final[5].
            Besarnya PPh pasal 25 dalam hal WP memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar PPh yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) KEP.537/PJ/2000 ( yaitu: dasar penghitungan PPh adalah jumlah penghasilan neto menurut SPT tahunan PPh tahun pajak  yang lalu setelah dikurangi dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam SPT tersebut), dikurangi dengan PPh yang dipotong dan atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan pasal 21, pasal 22, pasal 23, dan pasal 24 UU PPh, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.(pasal 3 KEP.537/PJ/2000).

 

5. http://teguhaw.wordpress.com/

            Cara menghitung PPh pasal 25 WP memperoleh penghasilan tidak teratur :
PPh pasal 25 = 1/12 X { Tarif PPh X (penghitungan neto menurut SPT tahunan PPh  tahun pajak yang lalu-penghitungan tidak teratur yang dilaporkan dalam SPT tahunan tersebut)-kredit pajak (PPh pasal 21,22,23,24).}

3. Angsuran PPh Pasal 25 WP yang SPT Tahunan PPh Tahun Lalu Disampaikan Setelah Lewat Batas Waktu yang Telah Ditentukan (Pasal 4 KEP.537/PJ/2000)
a.   Dalam hal SPT tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan WP setelah lewat batas waktu yang ditentukan, besarnya PPh pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh pasal 25 bulan terakhir tahun pajak yang lalu dan bersifat sementara.
b.   Setelah WP menyampaikan SPT tahunan PPh tahun lalu yang disampaikan WP setelah batas waktu yang ditentukan, besarnya PPh pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT tahunan tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 KEP.537/PJ/2000 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT tahunan.
c.   Apabila besarnya PPh pasal 25 lebih besar dari PPh pasal 25 yang bersifat sementara (pasal 4 (1) KEP.537/PJ/2000), atas kekurangan setoran PPh pasal 25 terutang bunga sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) UU KUP, untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran.
d.   Apabila besarnya PPh pasal 25, lebih kecil dari PPh pasal 25 yang bersifat sementara (pasal 4 (1) KEP.537/PJ/2000), atas kelebihan setoran PPh pasal 25 dapat dipindah bukukan ke PPh pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian SPT.

4. Angsuran PPh Pasal 25 WP yang Diberikan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh
            Angsuran PPh pasal 25 WP yang diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan PPh. Adalah: PPh pasal 25 = penghitungan angsuran PPh pasal 25 berdasarkan SPT sementara.
a.   Dalam hal WP diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT PPh , besarnya PPh pasal 25 untuk bulan-bulan mulai batas waktu penyampaian SPT tahunan sampai dengan bulan sebelum disampaikannya SPT tahunan tersebut adalah sama dengan besarnya PPh pasal 25 yang dihitung berdasarkan SPT tahunan sementara yang disampaikan WP pada saat mengajukan permohonan ijin perpanjangan. (pasal 5 (1) KEP.537/PJ/2000).
b.   Setelah WP menyampaikan SPT tahunan PPh definitif (sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) KEP.537/PJ/2000), besarnya PPh pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT definitif  tersebut (dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal 2 dan pasal 3 KEP.537/PJ/2000), dan berlaku surut mulai batas waktu penyampaian SPT tahunan (pasal 5 (2) KEP.537/PJ/2000).
c.   Apabila besarnya PPh pasal 25 menurut huruf (b) tersebut di atas (sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (2) KEP.537/PJ/2000), lebih besar dari PPh pasal 25 menurut SPT sementara yaitu menurut huruf (a) tersebut diatas (sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) KEP.537/PJ/2000), atas kekurangan setoran PPh pasal 25 terutang bunga (sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) UU KUP), untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran PPh pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran. (pasal 5(3) KEP.537/PJ/2000).
d.   Apabila besarnya PPh pasal 25 menurut huruf (b) tersebut diatas (sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat(2) KEP.537/PJ/2000), lebih kecil dari PPh pasal 25 menurut SPT sementara yaitu menurut huruf (a) tersebut diatas (sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) KEP.537.PJ/2000), atas kelebihan setoran PPh pasal 25 dapat dipindah bukukan ke PPh pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian SPT. (pasal 5 (4) KEP.537/PJ/2000).

5. Angsuran PPh Pasal 25 WP Membetulkan Sendiri SPT Tahunan PPh
            Angsuran PPh pasal 25 WP membetulkan sendiri SPT tahuna PPh adalah: PPh pasal 25 = penghitungan kembali angsuran PPh pasal 25 berdasarkan SPT pembetulan.
a.   Dalam hal WP dalam tahun pajak berjalan membetulkan sendiri SPT tahuna PPh tahun pajak yang lalu, besarnya PPh pasal 25 dihitung kembali berdasarkan SPT tahunan pembetulan tersebut dengan memperhatikan ketentuan pasal 2 dan pasal 3 KEP.537/PJ/2000 dan berlaku surut mulai bulan batas waktu penyampaian SPT tahunan. (pasal 6 (1) KEP.537/PJ/2000).
b.   apabila besarnya PPh pasal 25 setelah pembetulan SPT tahunan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) KEP.537/PJ/2000 lebih besar dari PPh pasal 25 sebalum dilakukan pembetulan, atas kekurangan setoran PPh pasal 25 terutang bunga (sesuai ketentuan pasal 19 ayat (1) UU KUP), untuk jangka waktu yang dihitung sejak jatuh tempo penyetoran pajak penghasilan pasal 25 dari masing-masing bulan sampai dengan tanggal penyetoran. (pasal 6 (2) KEP.537/PJ/2000).
c.   Apabila besarnya PPh pasal 25 setelah pembetulan SPT tahunan menurut huruf (a) tersebut diatas (sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) KEP.537/PJ/2000), lebih kecil dari PPh pasal 25 sebelum dilakukan pembetulan, atas kelebihan setoran PPh pasal 25 dapat dipindah bukukan ke PPh pasal 25 bulan-bulan berikut setelah penyampaian SPT tahunan pembetulan.

6. Angsuran PPh Pasal 25 Jika Terjadi Perubahan Keadaan Usaha/Kegiatan WP
            Angsuran PPh pasal 25 apabila terjadi perubahan keadaan usah /kegiatan WP adalah: PPh pasal 25 = penghitungan kembali angsuran PPh pasal 25 berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
a.    Apabila sesudah 3 (tiga) bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak, WP dapat menunjukan bahwa PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar perhitungan besarnya PPh pasal 25, WP dapat mengajukan permohonan pengurangan besarnya PPh pasal 25 secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar. (pasal 7 (1) KEP.537/PJ/2000).
b.   Pengajuan permohonan pengurangan besarnya PPh pasal 25, harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya PPh pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (pasal 7 (2) KEP.537/PJ/2000).
c.   Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan WP, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan WP tersebut dianggap diterima dan WP dapat melakukan pembayaran PPh pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan. (pasal 7 (3) KEP.537/PJ/2000).
d.   Apabila dalam tahun pajak berjalan WP mengalami peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% dari PPh yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya PPh pasal 25, besarnya PPh pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan PPh yang terutang tersebut oleh WP sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat WP terdaftar. (pasal 7 (4) KEP.537/PJ/2000).

3.3 Tujuan Penghitungan Besarnya Angsuran PPh Pasal 25 Oleh Dirjen Pajak
            Dalam PPh pasal 25 pada dasarnya memang WP wajib untuk menghitung, mencatat, melaporkan dan membayar pajak sendiri pajak yang terutang pada suatu periode atau tahun pajak. Akan tetapi jika WP sedang dalam keadaan/hal tertentu sesuai dengan yang telah di urai diatas maka Dirjen pajak-lah yang berwenang menghitung besarnya angsuran PPh pasal 25.
            Hal tersebut dilakukan oleh Dirjen pajak adalah dengan tujuan untuk lebih mendekati kewajaran perhitungan besarnya angsuran pajak, sesuai dengan kondisi WP[6]. Serta agar WP tidak keliru menentukan besarnya angsuran PPh pasal 25 ketika dalam keadaan tertentu. Sehingga dengan adanya penghitungan PPh pasal 25 yang memperhatikan kondisi WP, diharapkan WP tidak terbebani dalam rangka pemenuhan kewajibannya kepada Negara berupa pembayaran pajak penghasilan. Dan pada akhirnya aset Negara dapat teramankan dengan baik.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar